HUKUM MEMBIARKAN ISTERI TIDAK MENCAPAI KLIMAKS

Secara umum, lelaki memiliki kemampuan untuk membawa pasangannya menuju puncak kenikmatan berhubungan seks, yaitu klimaks. Namun dalam beberapa kes, klimaks wanita ini tidak tercapai. Setidaknya ada dua hal yang boleh menyebabkan klimaks wanita tidak terwujud.

Pertama, keinginan lelaki untuk cepat-cepat menyelesaikan “keperluannya”, atau mungkin karena terlalu cepat “keluar”, atau memang karena ketidaktahuannya mengenai cara membuat wanita klimaks, sehingga dia menyimpulkan bahwa dengan pemanasan yang alakadarnya lalu melakukan penetrasi, boleh membuat wanita merasa puas. Dalam hal ini, ada sebuah hadits yang telah mengingatkan kita,

“Apabila salah seorang diantara kalian menggauli istrinya, maka hendaknya ia berlaku jujur. Barangkali ia mengakhiri hubungan sebelum istri terpenuhi hajatnya, maka janganlah terburu-buru mengakhiri sampai istri terpenuhi hajatnya pula.”

(Diriwataykan oleh Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid (IV; 295) dari hadits Anas bin Malik.

Baca Juga: Sedihnya Kisah Persahabatan Mereka Biarpun Berlainan Bangsa.Air Mata Pasti Mengalir

Kedua, karena memang sang istri yang lambat panas. Di sini perlu dicermati, terkadang wanita itu memang tipikal lambat panas. Tapi mungkin saja di sini justru kekurangannya ada pada suami yang memang terburu-buru melakukan penetrasi, kurang memberikan foreplay. Mungkin karena menganggap remeh soal seks, atau karena memang sikap ego yang terlalu besar.

Suami yang Membiarkan Istri Tanpa Mencapai klimaks

Di sini, hal yang harus dicermati oleh seorang suami adalah bahwa, hubungan seksnya dengan istri merupakan hubungan interaksi yang termasuk dalam konsep ta’awanu ‘alal birri wat taqwa, bekerjasama dalam mencapai kebaikan dan ketakwaan. Di situ ada kepentingan fitrah manusia, kepentingan menjaga kesucian diri, kepentingan mencari kepuasan secara halal, kepentingan membahagiakan pasangan, kepentingan menjaga keharmonisan dan keutuhan rumah tangga dan setumpuk kepentingan yang lainnya.

Maka tidak boleh bagi seorang suami membiarkan istri tanpa mencapai klimaks. Seorang suami yang selalu menyelesaikan hajat seksualnya dengan kurang memikirkan kepuasan pasangannya jelas-jelas telah merusak banyak kemaslahatan tanpa dia sadari. Ia harus bertaubat kepada Allah Ta’ala dan merubah cara berhubungan seksnya. Kalau tidak, ia akan menanggung akibat buruknya di dunia dan di Akhirat

Ibnu Quddamah menjelaskan, “karena hal itu (yaitu membiarkan istri tanpa klimaks) amat berbahaya dan dapat menghalanginya dari memuaskan nafsu birahinya.”

Tips dan Saran

Ibnu Quddamah menjelaskan lagi, “Sangat dianjurkan melakukan permainan beberapa saat dengan istri sebelum berhubungan intim untuk membangkitkan gairah syahwatnya, sehingga ia boleh mendapatkan juga kenikmatan bersetubuh seperti yang dirasakan sang suami.”

Umar bin Abdul Aziz menjelaskan, “Jangan segera melakukan penetrasi terhadap istri sebelum ia mengalami gairah seks seperti Anda, agar Anda tidak terlebih dahulu mengalami klimaks.” Beliau melanjutkan, “Anda boleh menciumnya dan melakukan rangsangan lain, jika Anda sudah melihat dia mengalami gairah yang sama dengan Anda (terangsang), silahkan Anda menyetubuhinya.”

Imam Al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin menyatakan: “Bila seorang laki-laki telah terpenuhi hajatnya dengan keluar mani, tahanlah sampai istri terpenuhi. Karena sang istri terkadang lambat meraihnya. Memecahkan hubungan seperti itu (maksudnya tanpa istri mencapai klimaks) merupakan siksaan bagi istri . ”

Akan tetapi, sepertinya saran ini (saran dari Imam al-Ghazali) agak susah untuk dilakukan. Karena, ketika seorang pria sudah mengalami ejakulasi, penis akan sangat sensitif, sehingga meneruskan hubungan intim terasa tidak nyaman, belum lagi keadaan penis yang mengendur, nafsu seksual yang menurun, dan tubuh yang terasa lelah (walaupun memang banyak pria yang boleh mengalami klimaks berkali-kali. Atau,bagi mereka yang menggunakan obat kuat penis boleh tetap ‘berdiri’ tetapi rasa tidak nyaman itu tetap tidak boleh dihindari).

Saran saya,

Jika memang khawatir tidak boleh membuat istri klimaks ketika penetrasi, sebaiknya buatlah sang istri klimaks terlebih dahulu (misalnya dengan klimaks klitoris) sebelum melakukan penetrasi.

Dan jangan khawatir, walaupun wanita sudah mengalami klimaks, mereka tetap merasakan gairah seksual, bahkan boleh mengalami klimaks lagi ketika berhubungan intim.

Allahu a’lam. Terima kasih. Semoga bermanfaat.

Diadaptasi dari buku Tenda Salju karya Abu Umar Basyier bab “Dosakah seorang suami yang Mengalami Ejakulasi Lalu Membiarkan Istri Tanpa klimaks?” 

0 Response to "HUKUM MEMBIARKAN ISTERI TIDAK MENCAPAI KLIMAKS"

Post a Comment